ALISI ABU

TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA SEMOGA SEHAT DAN SUKSES SELALU

Kamis, 09 April 2020

SYA’BAN DAN KEWAJIABAN YANG MENGIRINGINYA,ADAKAH?


SYA’BAN DAN KEWAJIABAN YANG MENGIRINGINYA,ADAKAH?

Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Kalender
Kalender Sya'ban - Ramadhan 1441 H
Alhamdulillah jumpa kembali dengan aku semoga sehat dan sukses selalu untuk setiap gerak langkah kita dalam mengarungi samudera kehidupan ini.Satu hal yang patut kita syukuri pula adalah hari ini Kamis,9 April 2020 bertepatan dengan 15 Sya’ban 1441 H yang Insya Allah sekitar dua pekan lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan 1441 H bulan yang penuh berkah yang didalamnya setiap muslim dewasa yang tidak ada uzur atau halangan diwajibkan untuk berpuasa selama sebulan penuh.
Adapun tema blog kali ini adalah Sya’ban dan Kewajiban Yang Mengiringinya,Adakah?.Mungkin ada yang terbesik dihati untuk bertanya terkait judul postingan blog kali ini.Kewajiban apa yang harus ditunaikan di bulan Sya’ban?Mungkin ada yang bertanya demikian.Untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan tersebut saya mengajak kepada Anda untuk terus menyimak postingan ini sampai selesai dengan demikian akan terjawab apa yang menjadi pertanyaan tersebut.Yuk....silakan menyimak sampai selesai !

Apakah Itu Bulan Sya’ban ?
Sya'ban
Sya'ban
Bulan Sya’ban adalah bulan ke 8 dalam penanggalan Hijriyah atau kalender Islam. Sya’ban secara bahasa berasal dari dua kata, yaitu dari kata: Syi’bun – Sya’ban – artinya (menurut para ulama), orang-orang Arab zaman Jahiliyah dahulu  pada bulan-bulan tersebut mereka mencari tempat-tempat dimana terdapat mata air. Negara Arab tanahnya kering, tandus, tidak sembarang tempat ada air. Makna kata sya’ban lainnya adalah bulan antar bulan Rajab dengan Bulan Ramadhan. Menurut Imam Ibnu Mandzur dalam Lisanul Arob, makna kata Sya’ban adalah dari lafadz Sya’aba atau berarti dhoharo (tampak) diantara dua bulan mulia, yaitu Rajab dan Ramadhan.
Bulan Sya’ban adalah bulan ke delapan dari nama-nama bulan kalender Hijriyah, setelah bulan Rajab dan sebelum Ramadhan. Bulan Sya’ban adalah bulan yang diistimewakan Nabi Salallahu Alaihi Wassalam dan pula diagungkan, sehingga selayaknya bagi seluruh kaum muslim untuk turut pula mengagungkan bulan ini. Dalam sebuah hadis, Nabi Salallahu Alaihi Wassalam bersabda; Sya’ban adalah bulan dimana amal seseorang dilaporkan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan saya senang bila amalku dilaporkan dalam keadaan saya berpuasa”.
Sisi yang urgen direnung ulang memasuki bulan Sya’ban, yang  merupakan salah satu dari 12 bulan dalam penanggalan Islam, yang dalam sejarah kehidupan dan perjalanan agama Islam memiliki arti sangat penting karena pada bulan ini, banyak kejadian besar dan kebaikan terjadi di dalamnya.
Menurut Imam Ibnu Mandzur dalam Lisanul Arob, makna kata Sya’ban adalah dari lafadz ‘Sya’aba’ atau berarti ‘dhoharo’ (tampak) diantara dua bulan mulia, yaitu Rajab dan Ramadhan.

Karenanya ketika kaum muslim mengagungkan bulan Sya’ban bukan karena bulan Sya’bannya tetapi karena peristiwa agung yang terjadi di dalamnya.
Bulan itu ialah tempat dimana turunya wahyu Allah pertama kali yaitu surah al-Alaq ayat 1-5 bernama bulan Ramadhan, Persiapan pada bulan Sya’ban meliputi persiapan jasmani dan rohan serta berhati-hati dari segala bentuk godain hawa nafsu.

Peristiwa yang terjadi Pada Bulan Sya’ban
Adapun Peristiwa yang terjadi pada bulan Sya’ban adalah sebagai berikut:
·                     Pada Sya’ban, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berkenan untuk merubah arah kiblat umat Islam dari Masjidil Aqsho (palestina) ke arah Masjidil Haram (arab Saudi), yang sebelumnya tatkala umat Islam berada di Kota Madinah, jika melakukan shalat kiblatnya mengarah ke arah Baitul Maqdis.  Tepatnya pada 15 Sya’ban, Allah berkenan memindah kiblat umat Islam menuju Masjidil Haram.
·                     Pada bulan Sya’ban, segala amal manusia dalam jangka waktu satu tahun dilaporkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Sebagaimana hadits yang disampaikan sahabat Usamah bib Zaid Radhiallahu Anha. ; “Saya pernah berkata: Ya Rasulullah! Saya tidak melihat  Anda berpuasa penuh pada bulan lain, seperti puasa Anda di bulan Sya’ban ini? Beliau menjawab: Pada bulan ini adalah sebuah bulan yang banyak dilalaikan oleh umat manusia, dan dia berada diantara Rajab dan Ramadhan yang pada bulan tersebut seluruh amal manusia dilaporkan ke hadirat Allah, maka aku senang tatkala amal ibadahku dilaporkan sedang aku dalam keadaan berpuasa.” (HR. An-Nasaiy).

Nama Lain Nisfu Sya’ban
Berikut nama-nama malam nisfu Sya’ban:
1.    Laylah Mubarakah (malam keberkahan), maksudnya malam ini memiliki keberkahan tersendiri. Karena di malam ini malaikat turun menyertai manusia.
2.    Laylah al-Qismah (malam pembagian), artinya bahwa di malam ini semua rejeki dan takdir ditentukan dan dibagikan kepada setiap makhluk-Nya. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa pada malam nisfu sya’ban ini baik rejeki, jodoh, maupun pernikahan.
3.    Laylah at-takfir (malam penghapusan dosa), artinya bahwa di malam ini dosa manusia selama satu tahun akan diampuni Allah Subhanahu Wa Ta'ala sebab kebaikan yang dilakukan oleh hamba-Nya di malam ini
4.    Laylah al-Ijabah (malam keterkabulan doa), dalam sebuah riwayat dari Ibnu Umar diinformasikan bahwa ada lima malam dimana doa-doa yang dipanjatkan akan terkabulkan; malam Jumat, malam pertama bulan Rajab, malam nisfu sya’ban, malam lailatul qadar dan malam dua hari raya; idul fitri dan idul adha.
5.    Laylah al-Hayat wa ‘iedul malaikat (malam kehidupan dan hari raya malaikat); sebagaimana hari raya bagi umat Islam, malaikat juga memiliki dua hari raya yakni malam lailatul qadar dan malam nisfu sya’ban
6.    Laylah as-Syafaah (malam syafaat), Abu Hakim an-naisaburi menamakan malam nisfu sya’ban adalah malam diberikannya syafaat kepada umat nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam
7.    Laylah al-baraah wa laylah as-Shakki (malam pembebasan), dinamakan dengan malam kebersihan karena di malam ini orang-orang mukmin dicatat kesuciannya.
8.    Laylah al-Jaizah (malam hadiah), Imam Taqiyuddin as-Subki menamakan malam nisfu Sya’ban sebagai malam yang dihadiahkan kepada orang-orang mukmin.
9.    Laylah al-Ghufran wal itqi minan niran (malam ampunan dan pembebasan dari api neraka), di malam ini orang-orang beriman akan mendapatkan ampunan dan pembebasan dari api neraka.Semoga di malam nisfu Sya’ban besok kita semua mendapatkan limpahan berkah, syafaat, ampunan, dan keutamaan-keutamaan lainnya.
Demikianlah sedikit pembahasan tentang apa dan keutamaan bulan Sya’ban maka sampailah kita pada pembahasan untuk menjawab pertanyaan pada judul postingan diatas.

Membayar Utang (Qodho’) Puasa Ramadhan

Bulan
Ramadhan 1441 H
Jika bulan puasa Ramadan dan Idul Fitri telah berlalu. Tiba saatnya membayar utang puasa Ramadan bagi yang punya utang. Pada saat bulan puasa Ramadan tak semua muslimin bisa berpuasa.Semisal, bagi kaum perempuan ada yang tak bisa berpuasa lantaran sakit, menstruasi (haid,datang bulan) hamil, nifas dan menyusui.
Bagi mereka yang tak bisa berpuasa ini maka wajib membayarnya pada bulan lainnya bisa dengan berpuasa ganti (qodho) atau membayar fidyah.
Utang  puasa adalah utang kita kepada Allah yang jika tak dibayar selama di dunia maka di akhirat akan ditagih Allah. Oleh sebab itu, utang puasa wajib dibayar.
Cara membayarnya ada dua, yaitu berpuasa ganti atau qodho dan membayar fidyah.Fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin selama jumlah hari utang puasanya.
Bagi yang ingin membayarnya dengan cara berpuasa bisa melakukan puasa seperti halnya orang berpuasa, yaitu berniat puasa qodho, bersahur, tidak makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenam matahari (waktu azan sebelum salat subuh hingga azan magrib dikumandangkan atau bulatan matahari sudah tenggelam) lalu berbuka.
Yang dimaksud dengan qodho’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.Untuk kasus orang sakit misalnya, di bulan Ramadhan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut qodho’.

Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa
Ada beberapa golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan mesti mengqodho’ puasanya setelah lepas dari udzur, yaitu:
Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa. Dimisalkan ini pula adalah wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa.
Kedua, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit melakukan amalan kebajikan.
Ketiga, wanita yang mendapati haidh dan nifas.
Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Dalil wanita haidh dan nifas adalah hadits dari ‘Aisyah, beliau mengatakan,
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.

Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa?
Yang dimaksud di sini, apakah orang yang sengaja tidak puasa diharuskan mengganti puasa yang sengaja ia tinggalkan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho’ puasa.
Namun ada ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin  Sholih Al Utsaimin berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib baginya untuk mengqodho’ puasa. Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini: “Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di atas: “Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.”
Syaikh rahimahullah kemudian membawakan contoh. Misalnya shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, “Apakah aku  wajib mengqodho’ (mengganti) shalatku?” Kami katakan, “Engkau tidak wajib mengganti (mengqodho’) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima.
Begitu pula apabila ada seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan (dengan sengaja, tanpa udzur, -pen),  lalu dia bertanya pada kami, “Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan menjawab, “Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.
Seseorang apabila mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir dan mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaat sama sekali.”
Mungkin ada yang ingin menyanggah penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas dengan mengatakan, “Lalu kenapa ada qodho’ bagi orang yang memiliki udzur seperti ketiduran atau lupa? Tentu bagi orang yang tidak memiliki udzur seharusnya lebih pantas ada qodho’, artinya lebih layak untuk mengganti shalat atau puasanya.”
Syaikh Ibnu Utsaimin –alhamdulillah- telah merespon perkataan semacam tadi. Beliau rahimahullah mengatakan, “Seseorang yang memiliki udzur, maka waktu ibadah untuknya adalah sampai udzurnya tersebut hilang. Jadi, orang seperti ini tidaklah mengakhirkan ibadah sampai keluar waktunya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang lupa shalat, “Shalatlah ketika dia ingat”.
Adapun orang yang sengaja meninggalkan ibadah hingga keluar waktunya lalu dia tunaikan setelah itu, maka dia berarti telah mengerjakan ibadah di luar waktunya. Oleh karena itu, untuk kasus yang kedua ini, amalannya tidak diterima.”
Lalu jika seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di atas tidak perlu mengqodho’, lalu apa kewajiban dirinya? Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah.
Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”
Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, “Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.”
Itulah yang harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa ada udzur. Yaitu dia harus bertaubat dengan ikhlash (bukan riya’), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali melaksanakan puasa Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan, dan taubat tersebut dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari sebelah barat. Semoga Allah memberi taufik.

Qodho’ Ramadhan Boleh Ditunda
Qodho’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qodho’ puasanya  sampai bulan Sya’ban.
Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan qodho’ Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak.”
Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan,
أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)

Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya
Hal ini sering dialami oleh sebagian saudara-saudara kita. Ketika Ramadhan misalnya, dia mengalami haidh selama 7 hari dan punya kewajiban qodho’ setelah Ramadhan. Setelah Ramadhan sampai bulan Sya’ban, dia sebenarnya mampu untuk membayar utang puasa Ramadhan tersebut, namun belum kunjung dilunasi sampai Ramadhan tahun berikutnya. Inilah yang menjadi permasalahan kita, apakah dia memiliki kewajiban qodho’ puasa saja ataukah memiliki tambahan kewajiban lainnya.
Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho’ puasa tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm.
Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho’. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia)- ditanyakan, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qodho’ puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qodho’ tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho’ atau dia memiliki kewajiban kafaroh?”
Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qodho’ puasanya. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Namun apabila dia menunda qodho’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqodho’ puasanya.”
Kesimpulan: Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban: (1) bertaubat kepada Allah, (2) mengqodho’ puasa, dan (3) wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin, bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho’. Sedangkan untuk orang yang memiliki udzur (seperti karena sakit atau menyusui sehingga sulit menunaikan qodho’), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia tidak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja.

Tidak Wajib Untuk Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa
Apabila kita memiliki kewajiban qodho’ puasa selama beberapa hari, maka untuk menunaikan qodho’ tersebut tidak mesti berturut-turut. Misal kita punya qodho’ puasa karena sakit selama lima hari, maka boleh kita lakukan qodho’ dua hari pada bulan Syawal, dua hari pada bulan Dzulhijah dan sehari lagi pada bulan Muharram. Dasar dibolehkannya hal ini adalah,
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqodho’ puasa) tidak berurutan”.
Demikianlah pembahasan kali ini.Semoga sudah terjawab apa yang menjadi pertanyaan terkait dengan judul postingan kali ini.Adapun kewajiban yang dimaksud sehubungan dengan bulan Sya’ban adalah kewajiban menunaikan puasa yang belum terselesaikan selama bulan Ramadhan yang telah dilewati yang biasa disebut Puasa Qodho yang wajib untuk ditunaikan.
Semoga bermanfaat.Wassalam.....!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar