Pemilu
merupakan salah satu angenda nasional bagi setiap negara yang menganut sistem
demokrasi dalam kepemerintahannya tak terkecuali di negara yang kita cintai
ini....Indonesia.Di negara kita dalam menentukan calon legislatif,calon
DPD,calon kepala negara dan calon kepala daerah ditentukan atau dipilih lewat
pemilihan umum yang dalam beberapa tahun terakhir ini dilaksanakan secara
langsung oleh rakyat.Artinya masyarakat secara perindividu memilih langsung
siapa calon yang dia pilih baik karena
hati nurani,serangan fajar atau yang lainnya.
Wahai...pembaca,setiap
kali selesai dari hajatan pemilu sebuah fenomena yang selalu menyertai pemilu
adalah ramainya sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi yang dilayangkan oleh
pihak-pihak yang merasa dirugikan atau merasa tidak puas dengan hasil pemilu
tersebut.Ini merupakan fenomena yang selalu mewarnai setiap kali berakhirnya
perhelatan pemilu di negara kita dalam
beberapa dekade terakhir ini.
Pertanyaanya
adalah .....Adakah yang keliru ?Apakah tidak bisa diperbaiki setiap kekeliruan
tersebut ?Apakah tidak ada solusi yang bisa meminimalisir atau meniadakan sengketa pemilu yang terus ada
ini?Wahai...pembaca,untuk itulah tulisan ini sengaja diangkat kepermukaan sebagai
subangsi ide pemikiran dari saya yang mudah-mudahan dapat meminimalisir
sengketa pemilu yang terus bergulir setiap selesainya perhitungan
suara.Wah....ide pemikiran yang bagaimanakah itu ?Rupa-rupanya sangat menarik
sekali untuk disimak.Jika Anda tertarik yuk....simak terus pembahasannya jangan
sampai ketinggalan........!!
Jika
diperhatikan,ada beberapa peluang untuk berlaku curang dalam pelaksanaan pemilu
salah satu diantaranya adalah “memanfaatkan
kartu suara yang tidak terpakai”,walau memang ini bukan merupakan
satu-satunya cara untuk berbuat curang.Tapi untuk sementara pemanfaatan kartu
suara yang tidak terpakai merupakan peluang yang sangat besar,apalagi banyak
diantara peserta pemilih yang tidak datang untuk mencoblos maka peluangnya
lebih besar lagi.Di sinilah calon yang akan dipilih bermain mata dengan
orang-orang sebagai pelaksana di TPS.
Bagi
saya untuk meminimalisir kecurangan pemilihan lewat jalur pemanfaatan sisa
kartu suara yang tak terpakai sangat mudah diatasi kok.Bagaimanakah caranya?Mungkin
itu merupakan salah satu pertanyaan yang sempat terlintas dibenak pembaca.Sebelum
saya memberikan solusi pemecahannya....saya ingin bertanya terlebih
dahulu.....”Apakah selama ini setiap kali diadakan pemilihan pada setiap katu
suara di register atau diberi nomor seri ?”Apabila jawabannya YA maka ide
pemikiran saya tidak akan memberikan manfaat namun apabila jawabannya TIDAK
maka inilah ide pemikiran yang coba saya sumbangkan,......yaitu setiap kartu suara yang dicetak guna keperluan pemilu agar diregister atau diberi nomor seri.Jadi
apa kegunaan nomor seri tadi,mungkin ada yang bertanya demikian.Manfaatnya
adalah untuk mengatasi kecurangan yang ingin bermain curang dengan memanfaatkan
kartu suara yang tidak terpakai.Bisakah kartu suara yang tidak terpakai
dimanfaatkan untuk mendongkrak jumlah pemerolehan suara seseorang ?Jika ada
yang bertanya seperti ini......maka dapat kita katakan kepada orang
tersebut.....Alangkah luguhnya hati Anda......atau alangkah polosnya hati
Anda,tidakkah Anda tahu bahwa politik
itu adalah Seni Bermain ?Terserah kepada calon yang dipilih mau bermain
seperti apa.....MAIN CANTIK atau MAIN KASAR.
Kita
kembali kepada pokok permasalahan.....bagaimana sih tehnik pelaksanaannya
sehingga pemberian nomor seri pada kartu suara dapat meniadakan kecurangan ?Mau
tahu caranya....?Makanya belajar.....begitulah kata beberapa iklan di TV.
Caranya
adalah sebagai berikut :
1. Kartu
suara yang akan diberikan kepada calon pemilih diberikan berdasarkan urutan
nomor seri kartu suara.Wah.....terlalu kaku dong.....komentar banyak orang.Kita
kan sekarang sedang mencari solusi untuk meminimalisir kecurangan hasil pemilu.....begitulah
jawabku jika ada yang berkomentar demikian.Bisa juga pemberiannya tidak berurut
asalkan dapat dipastikan bahwa pada akhirnya kartu suara yang ada di dalam
kotak suara tetap berurut nomor serinya.
2.
Setelah waktu pemilihan atau pencoblosan
sudah ditutup,pastikan bahwa kartu suara yang ada dalam kotak suara adalah
berurut nomor serinya.Wah.....tambah rumit dong caranya ?Untuk mengetahuinya
adalah kartu suara yang tidak terpakai disusun kembali berdasarkan nomor
serinya,manakala kartu suara yang tidak terpakai tidak berurut lagi sesuai
dengan nomor serinya itu menunjukan bahwa pemberian kartu suara kepada calon
pemlih tidak diberikan secara berurut.......itu
sudah pasti....!!Ini sudah ada indikasi kecurangan ......harap diwaspadai ......!!
3. Jika
kartu suara yang tidak terpakai sudah disusun berdasarkan nomor serinya dan
tidak ada lagi permasalahan tentang kartu suara yang tidak terpakai maka
langsung masukan dalam berita acara sekalipun perhitungan kartu suara belum
dimulai bahwa kartu suara yang terpakai
sekian lembar yakni nomor seri xxx sampai nomor seri xxx sedangkan kartu suara
yang tidak terpakai adalah sekian lembar yaitu nomor seri xxx sampai nomor seri
xxx.Hal ini akan memudahkan pengecekan dan untuk mencegah tangan-tangan
usil yang mau mencoba bermain untuk menambah jumlah suara seseorang dengan
memanfaatkan kartu suara yang tidak terpakai tadi.
Pemberian nomor seri
pada kartu suara akan sangat berfaedah sekali....khusunya dalam hal mencurangi
hasil perhitungan suara.Akan sangat ketahuan jika ada yang mencoba-coba bermain
curang.
Wahai sobat.......begitulah sedikit ide dari saya salah satu cara meminimalisir kecurangan dalam pelaksanaan pemilu khususnya masih dalam tahap di TPS dengan harapan dapat memberikan manfaat.Walau memang ini bukan merupakan satu-satunya cara dalam upaya meminimalisir kecurangan pelaksanaan pemilu.Ide ini hanya sebagai salah satu pembanding.
Oke.......sobat atas segala perhatian dan kesempatannya untuk membaca postingan ini saya ucapakan terimakasih dan jika ada sesuatu yang tidak berkenan di hati tolong dimaafkan.